• Home
  • About
  • Let's Collaborate!

Underneath The Stars

Let's go to the park, I wanna kiss you underneath the stars.

Sunday, September 28, 2014

Kuantitas Pemohon dalam Permohonan Pengujian UU di MK

by Lynn 5:51 PM 0 comment(s) Being Blawgger
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi saya, komentar dan diskusi yang membangun sangat dipersilakan di kolom komentar di bagian bawah post ini. Dibuat khusus bagi Anda yang tertinggal berpartisipasi dalam pengumpulan fotokopi KTP untuk 'menggugat' UU Pilkada.

Cover The Jakarta Globe, 26 September 2014

Masih ingat riuh rendah linimasa Twitter di hari Jumat yang lalu? Saya masih ingat banget, buka linimasa sambil nunggu TransJakarta. RUU Pilkada akhirnya diketok, membuat Kepala Daerah kini dipilih oleh DPRD. Terlepas dari aksi walkout yang dilakukan salah satu partai, disusul tweet dari Presiden sekaligus ketua partai yang bersangkutan, hingga kegilaan warga Twitter dalam membuat salah satu tagar menjadi trending topic worldwide... Yang paling menarik bagi saya adalah gerakan pengumpulan fotokopi KTP masyarakat di Bundaran Hotel Indonesia pagi ini. Kampanyenya: "Bawa Fotokopi KTP-mu untuk Turut Menggugat UU Pilkada ke MK."

Gerakan ini luar biasa kalau dilihat di Twitter serta berita-berita dari berbagai media. Bisa jadi, Permohonan (saya tidak suka pakai istilah gugatan, karena istilah hukumnya memang bukan itu) pengujian UU Pilkada ini akan memecahkan rekor sebagai Permohonan yang paling banyak Pemohonnya. Gerakan ini menunjukkan banyaknya masyarakat yang peduli akan hak konstitusionalnya. Namun, secara hukum, apakah jumlah atau kuantitas Pemohon ini penting?

Meski Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dapat berupa perorangan WNI atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, sesungguhnya kuantitas Pemohon bukan masalah pokok dalam beracara di Mahkamah Konstitusi. Berkas Permohonan pengujian undang-undang wajib diajukan sebanyak dua belas rangkap dan hampir dapat dipastikan bahwa bagian identitas Pemohon akan memakan halaman yang tidak sedikit. Dan jangan lupakan bahwa setiap Permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi harus diverifikasi dahulu oleh Petugas Kepaniteraan. Petugas Kepaniteraan ini wajib memeriksa kelengkapan alat-alat bukti yang mendukung Permohonan, salah satunya adalah bukti diri Pemohon (selain itu Petugas Kepaniteraan juga perlu memeriksa bukti surat, daftar calon ahli/ saksi, dan daftar bukti lainnya). :''))

Alasan lain yang dapat saya sampaikan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya erga omnes. Pernah dengar dong, banyak Putusan Mahkamah Konstitusi yang Pemohonnya hanya satu orang WNI? Sebut saja Putusan yang ramai dibahas beberapa tahun silam, perihal pengujian UU Perkawinan. Machica Mochtar, kala itu mengajukan pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, kurang lebih seperti ini: Anak Luar Kawin juga dapat mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan menurut ilmu pengetahuan dan teknologi. Implikasinya tentu tidak hanya kepada Machica Mochtar sebagai Pemohon saja, tetapi juga terhadap setiap WNI. Bagi WNI yang merupakan Anak Luar Kawin dan dapat membuktikan siapa ayah biologisnya, maka ia dapat mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya itu. Jadi, andaikata pengujian UU Pilkada ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, setiap WNI pun akan merasakan dampaknya (baik yang mengumpulkan KTP alias Pemohon, maupun yang tidak). :D

Pic from @radixhidayat. Siap, Pak! ('-')7

Untuk referensi:
Peraturan MK RI Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
READ MORE...
SHARE :


















Howdy!


Hello, I am Cathlin but people on the net know me as Lynn. I am from Indonesia. A legal scholar and public transportation enthusiast.

Contact: @cathlinw on Twitter OR
cathlin[dot]woenarso[at]gmail[dot]com

Popular Entries

  • Mini Drama AADC? AAAAK!
  • Coto Makassar Paling Enak Se-Jakarta
  • Jelajah Kota Lama Semarang
  • #NontonGhibli: Spirited Away
  • Berkostum di Sam Poo Kong, Semarang

Labels

#WonderfulIndonesia Ads Beach Being Blawgger Book Campus Life Events Fiksi Friends Growing Up Handicraft Happy Holiday Hotel I Dream A Dream Kuliner Magang Makassar Trip Movie Music Namanya Juga Jakarta Review TV Series Thought Traveling Volunteer

Blog Archive

  • ▼  2020 (1)
    • ▼  November 2020 (1)
      • Latest Holiday Movies for the Upcoming Holidays!
  • ►  2019 (1)
    • ►  December 2019 (1)
  • ►  2018 (2)
    • ►  June 2018 (1)
    • ►  February 2018 (1)
  • ►  2017 (16)
    • ►  December 2017 (1)
    • ►  November 2017 (1)
    • ►  October 2017 (1)
    • ►  September 2017 (3)
    • ►  August 2017 (2)
    • ►  July 2017 (1)
    • ►  June 2017 (3)
    • ►  April 2017 (2)
    • ►  March 2017 (1)
    • ►  February 2017 (1)
  • ►  2016 (16)
    • ►  December 2016 (2)
    • ►  October 2016 (2)
    • ►  September 2016 (1)
    • ►  August 2016 (1)
    • ►  July 2016 (1)
    • ►  May 2016 (1)
    • ►  April 2016 (3)
    • ►  March 2016 (1)
    • ►  February 2016 (2)
    • ►  January 2016 (2)
  • ►  2015 (36)
    • ►  December 2015 (3)
    • ►  November 2015 (3)
    • ►  October 2015 (2)
    • ►  September 2015 (3)
    • ►  August 2015 (5)
    • ►  July 2015 (3)
    • ►  June 2015 (3)
    • ►  May 2015 (3)
    • ►  April 2015 (3)
    • ►  March 2015 (2)
    • ►  February 2015 (2)
    • ►  January 2015 (4)
  • ►  2014 (47)
    • ►  December 2014 (2)
    • ►  November 2014 (2)
    • ►  October 2014 (5)
    • ►  September 2014 (5)
    • ►  August 2014 (5)
    • ►  July 2014 (4)
    • ►  June 2014 (4)
    • ►  May 2014 (4)
    • ►  April 2014 (5)
    • ►  March 2014 (5)
    • ►  February 2014 (2)
    • ►  January 2014 (4)
  • ►  2013 (33)
    • ►  December 2013 (2)
    • ►  November 2013 (3)
    • ►  October 2013 (3)
    • ►  September 2013 (4)
    • ►  August 2013 (4)
    • ►  July 2013 (4)
    • ►  June 2013 (2)
    • ►  May 2013 (2)
    • ►  April 2013 (2)
    • ►  March 2013 (3)
    • ►  February 2013 (1)
    • ►  January 2013 (3)
  • ►  2012 (2)
    • ►  December 2012 (2)

Hire Me!

OR...

TOTAL PAGEVIEWS

Template Created By : ThemeXpose . All Rights Reserved.