Oleh karena SIM gue sudah hampir habis masa berlakunya, di suatu Rabu yang cerah gue memutuskan untuk ambil cuti di kantor untuk memperpanjang SIM. Lho, perpanjang SIM kan sebentar tapi kenapa sampai harus cuti segala? Karena gue harus perpanjang di Bekasi sesuai alamat domisili KTP dan SIM gue. Sementara kantor nun jauh di Jakarta Selatan, jadi daripada tewas kecapekan di jalan lebih baik cuss cuti aja!

Gue sampai di tempat SIM Keliling sekitar pukul 08.30 pagi, di mana udah cukup ramai orang-orang yang datang tapi mobil SIMnya sendiri bakal baru ada sekitar jam 09.30-an. Untuk menghindari keributan pas mobil SIMnya dateng, para peserta inisiatif untuk membuat antrean dengan mengumpulkan fotokopi KTP aja secara berurutan. Nice!

Long story short, datanglah si mobil SIM Keliling itu. Kemudian pak polisi mengabsen pemilik KTP-KTP yang sudah antre itu dan mengumpulkan SIM lama mereka. Ternyata, kini ada peraturan baru yang intinya adalah: SIM yang dapat diperpanjang di SIM Keliling hanyalah SIM yang masa berlakunya kurang dari dua minggu. Gue dateng tanggal 2 September, SIM gue baru kadaluarsa tanggal 25 September. Selisih 23 hari itu membuat gue ditolak untuk perpanjang SIM ama pak polisi.

Lah terus gimana ini? Masa cuti lagi nanti? Balik Jakarta tangan hampa banget nih? Gue panik sendiri. Berusaha nego dengan si bapak dengan bilang "Tapi minggu depan saya harus ke luar kota nih Pak, bisain lah di sini..." Hasilnya? Tetep aja ditolak, gue disuruh perpanjang di Kepolisian Resor Kota Bekasi (selanjutnya disebut Polresta Bekasi); yang letaknya astaganaga jauh bener dari lokasi SIM Keliling! Well, gue putuskan untuk ke Polresta aja (tentunya dengan segudang kegelisahan: takut diperas, takut harus pake calo, takut antre lama, dan lain sebagainya). Polresta Bekasi ini sendiri terletak sederetan dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bekasi; walk-in-distance banget dari Stasiun Bekasi.

Sesampainya di Polresta, langsung celingukan nyari bagian perpanjang SIM (yang ternyata sama dengan lokasi pembuatan SIM gue 5 tahun yang lalu). Ternyata kalau perpanjang SIM di Polresta, harus pakai surat keterangan sehat. Nah surat keterangan sehat ini bisa dibuat di belakang Polresta dengan biaya sebesar 25 ribu Rupiah. Kirain bakalan ada pemeriksaan apa gitu kan, ternyata cuma ditanya tinggi dan berat badan (ga diukur dan ditimbang langsung) dan minus kacamata aja. Di bagian ini diminta 2 lembar fotokopi KTP.


Setelah 'pemeriksaan' kesehatan, masuklah gue ke bagian perpanjang SIM (masih dengan kegelisahan). Langsung disuruh bayar ke Loket Pembayaran. Untuk asuransi kesehatan selama 5 tahun, bayar premi sebesar 30 ribu Rupiah. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM bisa dilihat di foto di atas ya, gue karena perpanjang SIM A maka bayar sebesar 80 ribu Rupiah. Habis bayar-bayaran, ke Loket 2 untuk ambil dan isi formulir. Di situ kalau gak salah inget kita harus menyerahkan 2 lembar fotokopi KTP dan SIM lama tentunya.

Habis itu gue tinggal antre foto (dan kembali menemukan ada ibu-ibu yang maen rapet-rapet aja karena ga mau antre; tentunya akik semprot suruh antre dari belakang), dan nunggu dipanggil pas SIMnya udah jadi. Total waktu di Polresta? 30 menit sajaaaa! Gue sampe takjub pas udah kelar perpanjang. "Hee udah gini doang? Cepet amatan!" kata gue dalam hati sambil megangin SIM baru yang berlaku sampai tahun 2020.


Sungguh gue kagum sekali sama pelayanan perpanjang SIM di Polresta Bekasi. Tau gini dari awal nggak usah ke SIM keliling dan nunggu satu jam, wong di Polresta cuma sekitar 30 menit! Di bagian SIM sendiri sepenglihatan gue sudah bebas dari calo; yang bisa masuk ruang tunggu cuma pemohon SIM aja. Jadi ruang tunggu pun sudah tidak sesak lagi seperti lima tahun silam, alur perpanjangan SIMnya pun ringkas! Puas!


Catatan: Setelah ditotal-total, biaya perpanjangan SIM di Polresta (surat keterangan sehat + asuransi + perpanjang SIM A) adalah 135 ribu Rupiah. Jangan lupa kalau perpanjang SIM di sini, bawa aja fotokopi KTP agak banyakan (untuk amannya 5-6 buah lah).